subtittle example

Assalamu'alaikum wr wb Muslim ladies a happy welcome to my blog . The fashion world is increasingly proliferated in many mob vision , without exception fashion for ladies. Therefore, I present some Muslim clothing to meet your fashion needs . in addition there is also a health products such as nutritional health food , health care products , beauty care products , and various other products. Already there BPOM and HALAL certificate from MUI .

Rabu, 27 April 2016

**Larangan Wanita Berjabat Tangan dengan Bukan Muhrim**

Para Ulama terdahulu maupun sekarang, baik para ahli tafsir, ahli hadist dan selainnya, mereka mengharamkan bagi wanita untuk berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan tidak ada dari ulama tersebut yang menyelisihi pendapat itu sampai saat ini, kecuali hanya sebagian ulama pada jaman ini yang mewafatkan perkataan yang menyimpan dari syariat, mengenai bolehnya wanita berjabat tangan dengan laki-laki non mahram.

Maka kami akan menyebutkan beberapa perkataan para ulama madzhab yang terkenal dengan keilmuannya akan Al-Qur'an dan Hadist Nabi.


  • Madzhab Hanafi
Penulis Kitab Al-Hidayah berkata :
" Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk menyentuh wajah atau telapak tangan seorang wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat"

Penulis Kitab Ad-Dur Mukhtar mengatakan :
" Tidak diperbolehkan menyentuh wajah atau telapak tangan wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat"

  • Madzhab Maliki
Imam Ibnu Arabi, yang merupakan ulama madzhab Maliki, berkata mengenai firman Allah yang artinya " Ketika datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia kepadamu, bahwa mereka tidak akan menyekutukan  Allah dengan sesuatu apapun" 
(Al-Mumtahanah:12)
(Ayat ini turun berkenaan dengan wanita-wanita muslimah yang ingin berbaiat kepada RasulullahShallallahu "Alaihi Wassalam. pent ).
Kemudian beliau menerangkan hadist dari urwah bahwasanya 'Aisyah RA berkata : 
" Rasulullah SAW diuji dengan ayat ini " Jika datang kepadamu perempuan-perempuan beriman ". 
Ma'mur berkata bahwasanya Ibnu Thawus mengabarkan dari bapaknya :
" Tidak boleh seorang laki-laki menyentuh tangan perempuan kecuali perempuan yang ia miliki".
'Aisyah RA juga mengatakan di dalam kitab Shahih Bukhari-Muslim : " Tangan Rasullulah SAW tidaklah menyentuh tangan perempuan  ketika membaiat ( mengadakan janji setia )". Dan Rasulullah SAW pun bersabda " ( ketika membaiat ) aku tidak berjabat tangan dengan wanita, namun aku membaiatnya dengan ucapanku kepada seratus orang wanita". Diriwayatkan pula bahwasanya Rasulullah SAW berjabat tangan dengan wanita dengan bajunya.

Pada riwayat yang lain, disebutkan Umar RA berjabat tangan dengan bajunya, dan ia memerintahkan para wanita untuk berdiri di atas batu besar, kemudian Umar RA membaiat mereka. Hadist ini diriwayatkan dhaif, namun bisa menjadi penguat dari hadist-hadist shahih diatas.

Imam Al-Baaji berkata dalam kitabnya Al-Muntaqa, Rasulullah SAW bersabda
" Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita".
Yakni tidak berjabat tangan langsung dengan tangannya. Dari hal tersebut, diketahui bahwasanya cara berbaiat dengan laki-laki adalah dengan berjabat tangaan dengannya, namun hal ini terlarang jika  membaiat wanita dengan berjabat tangan secara langsung.

  • Madzhab As-Syafi'i
Imam Nawawi pun berkata dalam kitabnya Al-Majmu' : " Sahabat kami berkata diharamkan untuk memandang dan menyentuh wanita, jika wanita tersebut telah dewasa. Karena sesungguhnya seorang dihalalkan untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya atau dalam keadaan jual beli atau ketika ingin mengambil atau memberi sesuatu ataupun semisal dengannya. Namun tidak boleh untuk menyentuh wanita dalm keadaan demikian.

Imam Nawawi pun berkata dalam Syarah Shahih Muslim: " Hal ini menunjukan bahwa cara membaiat wanita adalah dengan perkataan, dan hal ini menunjukan, mendengar ucapan atau suara wanita yang bukan mahram adalah diperbolehkan jika ada kebutuhan, karena suara bukanlah aurat. Dan tidak boleh menyentuh secara langsung wanita yang bukan mahram jika tidak termasuk hal yang darurat, semisal seorang dokter yang menyentuh pasiennya untuk memeriksa penyakit".

  • Madzhab Hambali
Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah mengatakan dalam Majmu Fatawa, " Haram hukumnya memandang wanita dan amrod ( anak berusia baligh tampan yang tidak tumbuh jenggotnya) diiringi dengan syahwat. Barang siapa yang membolehkannya, maka ia telah menyelisih Ijma ( kesepakatan ) kaum Muslimin. Hal ini juga merupakan pendapatnya Imam Asy-Syafi'i. Segala hal yang dapat menimbulkan syahwat, maka hukumnya adlah haram tanpa keraguan didalamnya. Baik itu syahwat yang timbul karena kenikmatan memandang atau karena hubungan badan.Dan menyentuh dihukumi sebagaiman memandang sesuatu yang haram."

Ibnu Muflih dalam Al-Furu' mengatakan : "Diperbolehkan berjabat tangan antara wanita dengan wanita, laki-laki dengan laki-laki, laki-laki tua dengan wanita terhormat yang umurnya tidak muda lagi, karena jika masih muda diharamkan untuk menyentuhnya".
Hal ini disebutkan dalam kitab Al-Fusul dan Ar-Ri'ayah.

Beliau juga bercerita dalam kitab  Kasyful Qina' : " Abu Abdillah (Imam Ahmad) pernah ditanya mengenai seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya, maka kemudian beliau menjawab, " Tidak bolah !".
Karena ingin mendapat penjelasan lebih, maka aku bertanya : "Bagaimana jika berjabat tangannya dengan menggunakan kain?"
Abu Abdillah (Imam Ahmad) pun mengatakn : " Tidak boleh !".
Laki-laki yang lain ikut bertanya : " walaupun ia mempunyai hubungan kerabat?
Abu Abdillah (Imam Ahmad) juga mengatakan ; "Tidak Boleh!" kemudian aku bertanya lagi, " Bagaimana jika ia adalah anaknya sendiri ?" 
Maka Abu Abdillah menjawab ; " Jika yang ia jabat  tangani adalah anaknya, maka hal ini tidaklah mengapa".

Dari nukilan-nukilan di atas, menunjukan bahwa berjabat tangan langsung dengan wanita asing yang bukan mahramnya adalah salah satu diantara kemaksiatan yang telah tersebar dikalangan manusia. Dan hal ini termasuk kemungkaran jika diukur dari sisi syariat, karena hal tersebut merupakan perbuatan yang buruk atau tanda rusaknya agama seseorang.

Dan sungguh terdapat ancaman yang keras kepada orang-orang yang menyentuh wanita yang bukan mahramnya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadist. Dari Ma'qil bin Yasar, bahwasanya Rassulullah bersabda," Sesungguhnya seseorang diantara kalian jika ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang bukan mahramnya". (HR Thabrani dan juga Baihaqi).

'Aisyah RA berkata "Demi Allah, segala hal yang Rasulullah SAW tetapkan bagi wanita, maka hal itu adalah perintah dari Allah Ta'ala. Dan tangan Rasulullah tidaklah menyentuh tangan wanita. Dan perlu diketahui, bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram akan menimbulkan kerusakan yang sangat banyak. Diantaranya akan menimbulkan syahwat (nafsu)atau keinginan negatif dan hilangnya rasa malu. Karena barang siapa wanita yang bermudah-mudahan dalam menjulurkan tangannya kepada laki-laki yang bukan mahramnya, maka ia tidak akan segan untuk melakukan yang lebih hina dari itu"


Sumber : http://ar.islamway.net/fatwa/15452

Penerjemah : Rian Permana

dieti natura avis
Artikel Muslim.or.id

Tidak ada komentar: